Polisi Tangkap Pelaku dan Penyebar Konten Pornografi BDSM di Facebook

Rahma Sari
Pelaku dan penyebar video dan foto aktivitas seksual sesama jenis disertai kekerasan atau biasa disebut bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (FOTO : Rahma Sari)

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim Siber Bareskrim Polri atas akun facebook emirjkt. Dimana diketahui pemilik akun adalah tersangka AM. Dia berperan sebagai master 1 atau orang yang melakukan penyiksaan saat berhubungan sesama jenis.

“Kemudian ditangkap tersangka NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 7 November. Dia berprofesi terapis. Perannya biasa disebut slave 1,” terangnya.

Sehari kemudian, polisi kembali menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH berperan sebagai master 2. Di hari yang sama, polisi juga meringkus ER di Tambun Bekasi. Dia berperan sebagai slave 2.

Dari penangkapan keempat tersangka, polisi mengamankan sebelah peralatan BDSM. Antara lain, cambuk karet, lilin, borgol, dan rantai. Selain itu polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu memori milik tersangka.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Orang Dekat Listyo Sigit hingga Mantan Ajudan Prabowo

8 jam lalu

Deretan Wakapolda yang Dimutasi Kapolri Jenderal Suyudi

8 jam lalu

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Jadi Evaluasi Polri, Seluruh Kapolres Hati-Hati Bertindak

9 jam lalu

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, 224 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal