JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Pacitan, Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial IM (24), saudara tiri korban.
Pria yang sehari-hari kerja serabutan itu diringkus saat dalam pelarian di Subang, Jawa Barat. "Kita lihat bersama pelaku sudah kita tangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (8/8/2021).
Dia menerangkan awal mula penangkapan pelaku. Polisi semula melacak keberadaan pelaku dengan membaca sinyal telepon seluler milik korban yang dibawanya.
Pengejaran pun mengarah ke Semarang dan berlanjut ke Jawa Barat. Saat itu juga, Polres Pacitan berkoordinasi dengan jajaran lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Bersamaan dengan pengejaran yang dilakukan petugas, ternyata pelaku pembunuhan berinisiatif menyerahkan diri ke Polres Subang.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.