Kemudian, tersangka A mengenalkan RAM dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun. Setelah perkenalan itu, RAM langsung berkomunikasi dengan korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.
"RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," katanya.
Setalah itu polisi menggeledah masuk ke rumah dan mengamankan RAM. Setelah dilakukan interogasi terhadap RAM, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
"Berdasarkan pencarian data buron tersebut, RAM melakukan penipuan investor sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," tuturnya.
Tersangka RAM disangkakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.