JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Warga Negeri Paman Sam itu diduga melakukan penipuan investasi 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan karena terduga pelaku telah menyetubuhi 3 anak di bawah umur. "Kita amankan WNA asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM) ditangkap Minggu 15 Juni 2020 di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
RAM diamankan jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu. Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga adanya tamu di bawah umur yang selalu berdatangan di kediaman RAM Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah mendapat laporan tersebut, dia menuturkan, polisi memantau kediaman RAM dan melihat ada 3 anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku. Setelah melakukan wawancara terhadap 3 perempuan, yang 2 di antaranya masih anak-anak, benar mengaku disetubuhi.
RAM meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) melalui WhatsApp (WA).