Polisi Tegaskan Tak Ada Perbedaan Fungsi Pelat Nomor Lama dan Baru

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi pelat nomor putih ( Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam diberlakukan mulai Juni 2022. Polisi menegaskan tidak ada syarat atau perbedaan khusus atas perubahan warna dasar pelat nomor tersebut. 

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat lama. Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.

Begitu juga dengan prosesnya, tidak ada perbedaan baik syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan pelat putih tersebut. 

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan tnkb spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," kata Taslim saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kronologi Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan 2 Orang dan 4 Luka Berat

Megapolitan
15 jam lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Mobil
1 hari lalu

Sejumlah Pemilik Kendaraan Dapat Tagihan Tol Tak Pernah Dilalui Gara-Gara Kamera Salah Baca Pelat Nomor

Nasional
8 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal