Anam menduga, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan kepemilikan senpi tersebut.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," kata dia.
"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, nggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," ucap Anam lagi.