Polisi Temukan Senjata Api di Kasus Anak Bos Prodia

Ari Sandita Murti
ilustrasi senjata api ditemukan dalam kasus anak bos Prodia (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Adapun anggota Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dua laporan terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sedangkan, laporan ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Anam menduga, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan kepemilikan senpi tersebut.

"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," kata dia.

"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, nggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," ucap Anam lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
19 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Bisnis
1 bulan lalu

Siaga Cuaca Tak Menentu, Jaga Kondisi Kesehatan dan Finansial Kamu Tetap Aman!

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral 2 Karyawan Restoran Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Tebet, Sempat Ditodong Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal