JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan senjata api (senpi) di kasus anak bos Prodia. Pihaknya pun mendalami kepemilikan senpi ilegal tersebut.
"Ada (laporan kepemilikan senpi ilegal), masih jalan. Sudah sidik," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, proses penanganan laporan tentang dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal milik tersangka dugaan kasus pemerkosaan dan pembubuhan remaja perempuan berinisial FA, Arif Nugroho masih berjalan. Polisi pun bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke depannya.
"Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan," tuturnya.
Adapun anggota Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dua laporan terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sedangkan, laporan ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.