Polisi Temukan Senjata Api di Kasus Anak Bos Prodia

Ari Sandita Murti
ilustrasi senjata api ditemukan dalam kasus anak bos Prodia (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan senjata api (senpi) di kasus anak bos Prodia. Pihaknya pun mendalami kepemilikan senpi ilegal tersebut.

"Ada (laporan kepemilikan senpi ilegal), masih jalan. Sudah sidik," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, proses penanganan laporan tentang dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal milik tersangka dugaan kasus pemerkosaan dan pembubuhan remaja perempuan berinisial FA, Arif Nugroho masih berjalan. Polisi pun bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke depannya.

"Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan," tuturnya.

Adapun anggota Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dua laporan terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sedangkan, laporan ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perantara Senjata untuk Jaringan KKB Papua Ditangkap di Sarmi

57 tahun lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

57 tahun lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal