Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya delapan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, 11 orang yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mengenai Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah dipanggil Polda, Argo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Selain Abdul Jabbar, seseorang bernama Fery juga masih menjalani pemeriksaan dengan status sama-sama sebagai saksi.

"Saat ini hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
4 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal