Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak tujuh di antaranya ditahan.

"Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026). 

Dia menyebut, dua tersangka lain yang tidak ditahan mempertimbangkan keputusan penyidik. 

Salah satu tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang telah menginjak 72 tahun serta kondisi kesehatan.

"Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

8 hari lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan 4 ABK WNI Korban Penyanderaan Perompak di Somalia

1 bulan lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

2 bulan lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal