JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak tujuh di antaranya ditahan.
"Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026).
Dia menyebut, dua tersangka lain yang tidak ditahan mempertimbangkan keputusan penyidik.
Salah satu tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang telah menginjak 72 tahun serta kondisi kesehatan.
"Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.