Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka. (Foto: AI)

Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal kategori VII.

"Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara," ucapnya.

Berikut sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka: 

1. S, Direktur PT AMIR, berperan sebagai pemilik kapal.

2. AR, berperan sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.

3. S, kapten kapal, berperan membuat target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

4. AS, berperan menjemput dan menjaga ABK di dalam mess.

5. K, berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

6. RD, berperan merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

7. K, berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

8. AB, berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

9. S, berperan sebagai koordinator AB dan K dalam pengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

9 hari lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan 4 ABK WNI Korban Penyanderaan Perompak di Somalia

2 bulan lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

2 bulan lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal