Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk di rak sepatu yang digunakan Revaldo untuk menyimpan barang pribadinya.
Barang yang disita meliputi tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tutupnya.
Sebelumnya, Revaldo tercatat beberapa kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika. Pada 2006, dia ditangkap karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu. Pada 2023, Revaldo kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkotika.