Polisi Usut Dugaan ACT Salah Gunakan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610

Putranegara Batubara
Mantan Presiden ACT Ahyudin

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi akan memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dana korban Lion Air yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu. 

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Adapun, dana tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR

Nasional
3 bulan lalu

Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan

Nasional
3 bulan lalu

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!

Nasional
3 bulan lalu

Penumpang Lion Air Teriak Bom Melantur saat Diperiksa, Polisi: Emosinya Tak Stabil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal