Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro, Diduga Sebarkan Hoaks soal Munas

Erfan Ma'ruf
Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Berita hoaks itu sempat viral di media sosial.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE," kata Adrianus, Jumat (15/11/2024).

Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara ini diketahui setelah ia membaca sebuah artikel di media online pada 12 November 2024. 

Artikel tersebut mengulas tentang putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Padahal PTUN tidak pernah memutuskan perkara yang dibahas dalam artikel tersebut.

Sebagai kader Partai Golkar, Adrianus merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melaporkan berita hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Saya melapor sebagai kader Golkar yang merasa dirugikan atas berita hoaks ini. Makanya, saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE," ungkapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
4 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal