Politikus Golkar Pertanyakan Sikap KemenHAM Ingin Jamin 7 Tersangka Intoleransi di Sukabumi

Achmad Al Fiqri
Politikus Golkar, Abraham Sridjaja. (Foto: Instagram)

Abraham menyebut, kasus intoleransi di Sukabumi ini merupakan tindakan kriminal yang nyata dan sekaligus mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Dia pun mempertanyakan logika pernyataan Stafsus Kementerian HAM yang menyatakan pihaknya akan menjadi penjamin untuk para tersangka.

"KemenHAM seharusnya berdiri tegas membela korban, bukan justru memuluskan jalan bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KemenHAM meminta agar penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi ditangguhkan. Hal itu bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus ini.

KemenHAM juga siap menjamin para tersangka dalam penangguhan ini.

"Kementerian HAM juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan," tulis keterangan KemenHAM, dikutip Jumat (4/7/2025).

KemenHAM melalui Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena sebelumnya bertemu unsur Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama.

Pertemuan berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (3/7/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hotman Sentil Menteri HAM Mau Jamin 7 Tersangka Intoleransi Sukabumi: Jangan Coba-coba

Nasional
5 bulan lalu

KemenHAM Siap Jamin 7 Tersangka Intoleransi di Sukabumi, Minta Penahanan Ditangguhkan

Nasional
2 hari lalu

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie

Nasional
30 hari lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal