Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini

Danandaya Arya Putra
Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu," tuturnya.

Di sisi lain, Manik menyadari saat ini kader Partai Perindo memang belum duduk di DPR. Namun, hal ini bukan berarti tidak bisa bersuara agar pemilu tidak langsung atau lewat DPRD tidak disahkan oleh DPR.

Partai Perindo akan konsisten memberikan edukasi politik kepada masyarakat soal bahayanya Pilkada lewat DPRD.

"Tapi apa yang kemudian bisa kita lakukan pada dasarnya adalah edukasi politik. Masyarakat memiliki hak untuk kemudian paham apa yang sebenarnya didiskusikan, baik itu level daerah maupun level nasional, untuk kemudian memberikan sikap dan pernyataannya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Partai Perindo: Komunikasi Rakyat ke Kepala Daerah bakal Terganggu 

Nasional
4 hari lalu

Pansus DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik Agraria, Soroti Ego Sektoral

Megapolitan
4 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru

Nasional
4 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal