Polri Akan Terbitkan Red Notice untuk Pendeta Saifuddin Ibrahim, Diduga Berada di AS

Puteranegara Batubara
Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga berada di AS. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id -Polri akan menerbitkan Red Notice untuk tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim. Sebab Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat (AS).

"Dengan ditetapkannya SI sebagai tersangka, tentu segala upaya dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Kendati demikian, kata Ramadhan, saat ini Red Notice untuk nama Saifuddin Ibrahim masih dalam proses. Dengan kata lain, namanya belum resmi masuk menjadi buronan internasional. 

"Cuma semua butuh proses kalau Red Notice sudah dikeluarkan kami sampaikan. Sementara masih berproses," ujar Ramadhan. 

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar 3 Kasus Korupsi: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid

57 tahun lalu

Foto Diduga Keluarga Jampidsus Disita terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

Polisi soal Pengusutan 3 Kasus Korupsi: Atensi Bapak Presiden, Jangan Dihalang-halangi

57 tahun lalu

Burhanuddin Muhtadi Respons Survei IndexMundi soal Polri, Soroti Kelemahan Metodologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal