Polri bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

13 jam lalu

Polri dan Polisi China Saling Tukar Buronan: 3 WN China Diserahkan, 1 WNI Dibawa Pulang

17 jam lalu

Momen Hangat Kapolda Temui Kajati Sumsel, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Tetap Bersaudara

18 jam lalu

Penyidik Polri Sambangi Gedung Kejagung, Bawa Koper Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal