Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone

Ahmad al Fiqri
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat pendaftaran IMEI ponsel ilegal. Enam orang ditetapkan tersangka. (Foto: MPI)

Sedangkan empat tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing P, D, E, P. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Resmi! Nama iPhone Lipat Perdana Apple iPhone Duo

5 hari lalu

Sejarah Baru! iPhone Lipat Perdana Rilis Malam Ini

12 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

14 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal