Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional: Tangkap 7 Orang, Sita Rp70 Miliar

Irfan Ma'ruf
Satgas Polri membongkar kasus judi online jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti Rp70 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, aliran dana dari situs tersebut dilimpahkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. 

"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ungkapnya. 

Dia mengatakan sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dengan 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Palambayan Lewat Udara, Dukung Kebutuhan Posko Bencana

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal