Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional: Tangkap 7 Orang, Sita Rp70 Miliar

Irfan Ma'ruf
Satgas Polri membongkar kasus judi online jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti Rp70 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, aliran dana dari situs tersebut dilimpahkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. 

"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ungkapnya. 

Dia mengatakan sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dengan 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

5 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

5 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal