JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyelahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik membawa satu boks kontainer berisi sejumlah barang bukti seperti komputer hingga laptop. Penggeledahan menyasar lantai 2, 3 dan 8 gedung tersebut.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary, Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online. Beberapa orang di antaranya oknum pegawai Komdigi.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary.