Menurut Bhakti, pada 25 November 2009, Ditjen Migas ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak yang diajukan kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd(KCL).
"Dalam surat tersebut konsorsium PT SPR dan KCL ditetapkan pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak. Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerjasama atau produk sharing kontrak checking Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," paparnya.
Bhakti menambahkan, kontrak kerja sama ditandatangani oleh pihak BP Migas dan PT SPR serta PT KCL. Dalam perkara ini, Rahman Akil dan Debby diduga telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good Corporate Governance yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Kedua, melaksanakan pelaksanaan yang tidak dilandasi analisis dan kebutuhan yang menampilkan proses pengadaan tersebut tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggung jawab.
Lalu, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan. Terakhir, tersangka tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 (Rp33,2 miliar) dan 3.000 dolar AS," tutur dia.