JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR 2010-2015 dan Debby Riaumasari selaku Direktur Keuangan PT SPR 2010-2015.
"Selanjutnya, bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecupukan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT SPR mengalami perubahan dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Selanjutnya pada 12 Mei 2010, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) mengangkat Rahman Akil menjadi Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma menjadi Direktur Keuangan PT SPR.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan yaitu bernama PT SPR Langgak, yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau," ujar Bhakti.