Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!

Puteranegara Batubara
Riyan Rizki Roshali
Barang bukti gas elpiji (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id -BareskrimPolri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, Minggu (3/5/2026). 

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.  

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

7 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

7 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal