Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

iNews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. (Foto: iNews).

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Tabung tersebut akan diedarkan di wilayah Blora dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pemuda berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 200 tabung elpiji bersubsidi menggunakan mobil pikap. Gas tersebut rencananya akan dijual secara ilegal di wilayah Jepon, Blora.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang melintas di Jalan Blora–Cepu kilometer 7, tepatnya di timur Pasar Jepon.

Personel Satreskrim Polres Blora kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki dokumen resmi terkait distribusi tabung gas bersubsidi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Dia mengatakan, pelaku diduga akan menjual elpiji di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

4 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal