JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Keluhan masyarakat terkait tindakan aparat tersebut akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan dan rasa takut, terutama bagi santriwati dan anak-anak yang berada di lokasi.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Isir, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.