Meskipun begitu, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Uang tersebut tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.