JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 18 Oktober 2018 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Bahkan, kata Ramadhan, kedua orang pengurus yayasan ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR.
"Tidaj pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," kata Ramadhan.