Polri Incar Oknum Hubinter Pembuat Red Notice Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polri bergerak cepat usai mencopot Brijen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu diduga terkait penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang memeriksa personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada jajaran Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam pemeriksaan, Argo mengungkapkan, akan diketahui adanya dugaan kesalahan prosedur terkait red notice. Usai pemeriksaan rampung, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas bagi oknum tersebut telah disiapkan.

"Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

3 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

3 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

3 hari lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal