Polri Incar Oknum Hubinter Pembuat Red Notice Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polri bergerak cepat usai mencopot Brijen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu diduga terkait penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang memeriksa personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada jajaran Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam pemeriksaan, Argo mengungkapkan, akan diketahui adanya dugaan kesalahan prosedur terkait red notice. Usai pemeriksaan rampung, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas bagi oknum tersebut telah disiapkan.

"Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

4 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

4 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

4 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal