JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih memeriksa intensif Brigjen Polisi Prasetijo Utomo usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetijo hingga saat ini masih berlangsung. Demi kebutuhan pemeriksaan, Polri menempatkan Prasetijo di sel khusus selama 14 hari ke depan.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ada tempat Provos khusus untuk anggota sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.
Argo memaparkan, Prasetijo melanggar dua aturan sekaligus yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri. "Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan," ujarnya.
Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. "Tadi sore sekitar pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.
Sebelumnya, pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam telegram ini, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. "Komitmen Kapolri Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," kata Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).