Menurut Argo, Propam Polri sedang mendalami soal alur dari proses red notice. "Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi. Sekarang masih berkerja dalam pemeriksaan," ujar Argo.
Pemeriksaan terhadap Prasetijo, Argo memaparkan, hingga saat ini masih berlangsung. Demi kebutuhan pemeriksaan, Polri menempatkan Prasetijo di sel khusus selama 14 hari ke depan.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ada tempat Provos khusus untuk anggota sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," katanya.
Argo memaparkan, Prasetijo melanggar dua aturan sekaligus yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri. "Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan," ujarnya.
Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. "Tadi sore sekitar pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.
Sebelumnya, pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam telegram ini, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. "Komitmen Kapolri Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," kata Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).