JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyebutkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyepakati Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kesepakatan terjadi saat Napoleon masih menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 13 April 2020.
Anggota Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin mengatakan, kesepakatan terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujarnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Baharuddin menuturkan, uang Rp 7 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura secara bertahap. Tim hukum Bareskrim Polri, menurut dia, juga telah memperkuat sejumlah bukti seperti kesaksian para saksi serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.