Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda Soal Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai

Okezone
Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Natalius Pigai: Indonesia sudah Kanker Stadium 3 di Bidang Politik hingga Sosial

Nasional
3 hari lalu

Abu Janda Sebut Alasan Iran Minta Maaf ke UEA imbas Perang Karena Dapat Ancaman

Nasional
3 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Soccer
8 hari lalu

Kakang Rudianto dan Alfredo Tata Jadi Korban Rasisme, Persib Pasang Badan

Nasional
13 hari lalu

Kasus Pandji Pragiwaksono, Menteri Pigai Usul Polisi Pakai Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal