JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mengusut seluruh tindak pidana kejahatan yang berkedok Binary Option. Penindakan disebut tidak akan tebang pilih.
"Polisi pastikan kejar semua Binary Option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terhadap seluruh skema Binary Option yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema Binary Option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Whisnu.
Diketahui sebelumnya, 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading diblokir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir ribuan situs setelah menerima laporan masyarakat dan pengawasan. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.