JAKARTA, iNews.id - Polri mengawal proses deportasi buronan Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak kepolisian di Jepang. Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Mitsuhiro sebelumnya ditangkap aparat di Indonesia dan Rabu (22/6/2022) ini akan dipulangkan ke Jepang.
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini, telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung, dan (Polri) akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini ada kerja sama police to police.