Polri Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel ke Kejati Jakarta

Irfan Ma'ruf
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polri akan menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Polri mengadakan gelar perkara di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu.

Sebelumnya Kejati Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Polri karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan berkas itu telah dilengkapi sesuai syarat formal dan materiel yang kurang.

"Rencananya hari ini penyidik mengembalikan berkas perkara yang kemarin dinyatakan P19," ucapnya di Jakarta.

Argo menjelaskan gelar rekonstruksi digelar untuk melengkapi syarat formal dan materiel dalam perkara. Rekonstruksi tersebut menampilkan 10 adegan dan beberapa adegan tambahan dari pukul 03.30 WIB hingga 06.00 WIB.

Rekonstruksi itu didampingi kangsung oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Argo berharap berkas dinyatakan lengkap dan dua tersangka yaitu RK dan RB segera disidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

4 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

5 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

6 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal