JAKARTA, iNews.id - Polri akan menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Polri mengadakan gelar perkara di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu.
Sebelumnya Kejati Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Polri karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan berkas itu telah dilengkapi sesuai syarat formal dan materiel yang kurang.
"Rencananya hari ini penyidik mengembalikan berkas perkara yang kemarin dinyatakan P19," ucapnya di Jakarta.
Argo menjelaskan gelar rekonstruksi digelar untuk melengkapi syarat formal dan materiel dalam perkara. Rekonstruksi tersebut menampilkan 10 adegan dan beberapa adegan tambahan dari pukul 03.30 WIB hingga 06.00 WIB.
Rekonstruksi itu didampingi kangsung oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Argo berharap berkas dinyatakan lengkap dan dua tersangka yaitu RK dan RB segera disidang.