Polri Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel ke Kejati Jakarta

Irfan Ma'ruf
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

"Mudah-mudahan lengkap sehingga tugas kita selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan berkas perkara kasus tersebut dikembalikan ke Polri pada Selasa, 28 Januari 2020. Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formal dan materiel yang kurang dari tersangka berinisial RK.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berpendapat hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ucap Nirwan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

3 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

3 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal