"Mudah-mudahan lengkap sehingga tugas kita selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan berkas perkara kasus tersebut dikembalikan ke Polri pada Selasa, 28 Januari 2020. Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formal dan materiel yang kurang dari tersangka berinisial RK.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berpendapat hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ucap Nirwan.