Polri Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel ke Kejati Jakarta

Irfan Ma'ruf
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Polri mengadakan gelar perkara di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu.

Sebelumnya Kejati Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Polri karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan berkas itu telah dilengkapi sesuai syarat formal dan materiel yang kurang.

"Rencananya hari ini penyidik mengembalikan berkas perkara yang kemarin dinyatakan P19," ucapnya di Jakarta.

Argo menjelaskan gelar rekonstruksi digelar untuk melengkapi syarat formal dan materiel dalam perkara. Rekonstruksi tersebut menampilkan 10 adegan dan beberapa adegan tambahan dari pukul 03.30 WIB hingga 06.00 WIB.

Rekonstruksi itu didampingi kangsung oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Argo berharap berkas dinyatakan lengkap dan dua tersangka yaitu RK dan RB segera disidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
9 jam lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
10 jam lalu

Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres

Nasional
11 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal