JAKARTA, iNews.id - Bareskrim melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada hari ini. Barang bukti yang diserahkan tersangka Ferdy Sambo cs terlebih dahulu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan barang bukti tersangka lain menyusul untuk diserahkan ke Jaksa.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Agus menyebut bahwa, untuk pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 5 Oktober 2022.
"Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.