Polri Minta Pengelola Tempat Belanja Bertanggung Jawab Terapkan Protokol Kesehatan

Irfan Ma'ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan pengelola pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan agar tak menimbulkan kerumunan. Namun imbauan itu kerap tidak dilaksanakan, melihat pusat perbelanjaan di sejumlah daerah di Indonesia semakin ramai dan menimbulkan kerumunan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan maka pengelola wajib bertanggung jawab. Dengan terjadinya kerumunan maka memperbesar potensi penularan virus corona.

"Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan maka yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya pengelola pusat perbelanjaan harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. ANtara lain menerapkan jaga jarak fisik, pengecekan suhu tubuh hingga penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Polri akan melakukan pencegahan atau tindakan tegas bila menemukan kerumunan di pusat perbelanjaan. Jika terlampau banyak, sebagian pengunjung akan diminta pulang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Nasional
17 jam lalu

Tegas! Polri bakal Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
3 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal