JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan pengelola pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan agar tak menimbulkan kerumunan. Namun imbauan itu kerap tidak dilaksanakan, melihat pusat perbelanjaan di sejumlah daerah di Indonesia semakin ramai dan menimbulkan kerumunan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan maka pengelola wajib bertanggung jawab. Dengan terjadinya kerumunan maka memperbesar potensi penularan virus corona.
"Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan maka yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya pengelola pusat perbelanjaan harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. ANtara lain menerapkan jaga jarak fisik, pengecekan suhu tubuh hingga penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Polri akan melakukan pencegahan atau tindakan tegas bila menemukan kerumunan di pusat perbelanjaan. Jika terlampau banyak, sebagian pengunjung akan diminta pulang.