"Atau memberlakukan pola antrean yang sesuai dengan aturan PSBB,” ucap Ahmad.
Pada dasarnya masing-masing pemerintah daerah daerah telah mengeluarkan aturan protokol pencegahan virus corona. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan tersebut.
“Kepala daerah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran,” ujar Ahmad.