Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dari Lapas Salemba.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).