Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisis CCTV yang merekam keduanya menculik korban.
Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya. Dia tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh. Tetapi belakangan situs tersebut tidak merespons.
Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.