Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto karena Terlibat Kasus Narkoba

Nur Khabibi
Polri memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat buntut terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Dia dinyatakan terbukti bersalah secara etik karena terlibat dalam kasus narkoba.

Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan lewat sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri. 

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Bambang yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
9 jam lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Nasional
3 hari lalu

Salut! Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Polwan Terbaik Dunia dari PBB

Nasional
4 hari lalu

Kasatgas MBG: SPPG Polri Terapkan Standar Food Safety untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal