Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto karena Terlibat Kasus Narkoba

Nur Khabibi
Polri memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat buntut terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Dia dinyatakan terbukti bersalah secara etik karena terlibat dalam kasus narkoba.

Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan lewat sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri. 

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Bambang yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Saksi JPU Sebut Ammar Zoni Kendalikan Bisnis Sabu di Rutan Salemba, Bayar Kurir Rp100 Ribu Seminggu

Seleb
19 jam lalu

Ammar Zoni Kenakan Ban Merah Muda di Lengan dalam Sidang Kasus Narkoba: Ini Simbol Perlawanan! 

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal