JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Dia dinyatakan terbukti bersalah secara etik karena terlibat dalam kasus narkoba.
Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan lewat sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Bambang yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.