Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto karena Terlibat Kasus Narkoba

Nur Khabibi
Polri memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat buntut terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus ini.  

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pada Januari lalu. 

Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

4 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

5 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal