Polri Pecat Oknum Polisi di Maluku Utara yang Perkosa Remaja di Polsek

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji pelaku pemerkosaan dihukum berat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Brigadir Satu Nikmal Idwar. Dia diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Menurut Sambo, perbuatan yang bersangkutan telah menggores hati institusi Polri. Sebab itu, Korps Bhayangkara menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas kelakuan dari Nikmal Idwar.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar Sambo.

Saat ini, proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal pidana seberat -beratnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

10 hari lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

12 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

14 hari lalu

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Apresiasi Konsistensi Hutama Karya

14 hari lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan, Bareskrim Ikut Buru Bandar Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal