Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Lebak," kata Ramadhan.
Sampai saat ini, kata dia, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan. Masyarakat diharapkan percaya kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.