Polri Periksa Abu Janda terkait Cuitan Islam Agama Arogan Senin 1 Februari

Okezone
Ariedwi Satrio
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan 'Islam Agama Arogan'.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

16 hari lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

22 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Abu Janda-Grace Natalie terkait Ceramah JK ke Polda Metro

25 hari lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

30 hari lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal