Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Okezone
Ariedwi Satrio
Tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri memperpanjang masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Ya diperpanjang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Ferdy menjelaskan masa penahanan Brigjen Prasetijo Utomp diperpanjang sejak 20 Agustus 2020 hingga 28 September 2020. Masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo habis pada 19 Agustus 2020.

Sementara masa penahanan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra diperpanjang 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking habis pada 27 Agustus 2020.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan melanggar tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
8 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
8 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal