Polri Proses Pemecatan Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri sedang memproses etik Bripda HS, anggota Densus 88 yang diduga membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Bripda HS pun terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat

"Tsk HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menurut Aswin, Bripda HS juga sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus) terkait perkara yang menjeratnya. 

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin. 

Aswin memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni tindakan personal yang tidak ada kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri atau Densus 88 Antiteror.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Nasional
15 jam lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
15 jam lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Nasional
17 jam lalu

Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dimakamkan secara Kedinasan Upacara Kebesaran Polri

Nasional
20 jam lalu

Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Janji Jaga Integritas Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal