Polri Proses Pemecatan Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri sedang memproses etik Bripda HS, anggota Densus 88 yang diduga membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Bripda HS pun terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat

"Tsk HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menurut Aswin, Bripda HS juga sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus) terkait perkara yang menjeratnya. 

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin. 

Aswin memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni tindakan personal yang tidak ada kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri atau Densus 88 Antiteror.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
1 hari lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal