Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Riyan Rizki Roshali
Kayu gelondongan terbawa banjir di Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) BareskrimPolri segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus kayu gelondongan di Sumatra. Kayu-kayu gelondongan itu diduga terkait pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.

“Segera tetapkan tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Saat ini, kata Irhamni, pihaknya tengah menunggu gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung RI," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Satu korporasi terindikasi akan menjadi tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

3 hari lalu

Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah

3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal