JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus kayu gelondongan di Sumatra. Kayu-kayu gelondongan itu diduga terkait pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.
“Segera tetapkan tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Saat ini, kata Irhamni, pihaknya tengah menunggu gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung RI," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Satu korporasi terindikasi akan menjadi tersangka.